Kasi Humas Ipda Suryanta mengatakan, penangkapan terjadi pada Rabu (15/10/2014) pukul 22.30 WIB. "TKP Pos FBR Karet Pedurenan, RT 014/04 Kel Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," demikian kata Suryanta dalam pesan singkat, Kamis (16/10/2014).
Saat itu, imbuh Suryanta, Ardi sedang duduk-duduk di pos. Polisi berhasil mengamankan dua bungkus kecil ganja seberat 15 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi lalu melakukan pengembangan yang mengarah kepada Ramdhan (25). Ramdhan ditangkap di Jalan Denpasar Raya RT 16 RW 04 karena membawa ganja 4 linting yang disimpan dalam bungkus rokok. "Ada di saku celananya," ujar Suryanta.
Suryanta mengatakan, Ardiansyah dijerat pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan Ramdhan dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 127 yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan ke Polsek Metro Setiabudi untuk penyelidikan lebih lanjut. Suryanta mengimbau agar para orang tua selalu waspada terhadap bahaya narkoba yang mengintai putra-putrinya.
(slm/nwk)











































