"Melaporkan adanya dugaan ketidakprofesionalan dan proporsional penyidik di Polres Jakarta Utara, karena perkembangan terakhir dan informasi yang didapat tidak ada perkembangan signifikan dari laporan klien kami," kata pengacara korban Fernando Simanungkalit, di Propam Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2014).
Adapun laporan yang dilayangkan bernomor STPL: 192/X/2014 tertanggal 16 Oktober 2014. Turut pula ibunda korban Ny BL sebagai pihak pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor mendapat tawaran untuk berdamai, bukan upaya untuk melanjutkan, padahal bukti visum RSCM menunjukan ada luka di bagian dalam dan luar dubur korban, selain korban oleh dokter RSCM dinyatakan mengalami trauma," ujar Fernando.
Selain itu, pihak korban juga menyayangkan konfrontir langsung yang dilakukan penyidik antara korban dan pelaku. Seperti digambarkan dari rekaman video yang ditunjukan keluarga korban, di mana dalam tayangan berdurasi tiga menit itu terlihat penyidik yang menggendong korban dan meminta menunjukan langsung pelaku.
"Sejak konfrontir itu anak saya mengalami trauma dan terus mengingau," ujar ibu korban, Nyonya BL.
Trauma psikis lain yang dialami putranya adalah anaknya tersebut tidak mau bersekolah. Setiap mendengar nama sekolah, kata BL, anaknya itu kerap menjerit-jerit.
"Kalau di rumah sering lari-lari nggak pakai celana, lalu tiba-tiba nungging minta pantatnya ditiup-tiup," cerita BL.
Terkait kasus ini, pihak sekolah SM telah memberhentikan sementara guru tari yang diduga pelaku pelecehan seks tersebut. Selain kepolisian, KPAI pun turun tangan mengusut kasus ini.
Pihak Sekolah SM di kantor KPAI, Rabu (21/5/2014), menyatakan pihak sekolah juga menggelar investigasi internal untuk mengusut kasus ini. Pihak sekolah berkomitmen akan proaktif dengan kepolisian dan KPAI yang mengusut kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
(ndr/mad)











































