Hakim Akan Putuskan Gugatan Praperadilan Udar Pristono Besok

Hakim Akan Putuskan Gugatan Praperadilan Udar Pristono Besok

- detikNews
Kamis, 16 Okt 2014 15:15 WIB
Jakarta - Tersangka perkara dugaan mark-up pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013 di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Udar merasa keberatan dengan prosedur penahanannya‎ oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Izinkanlah kami mohon waktu sampai besok pagi untuk putusan jam 09.00 WIB tepat," kata hakim tunggal Nur Aslam yang memimpin sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (16/10/2014).

‎Sidang hari ini mendengarkan kesimpulan dari pihak pemohon yaitu Udar Pristono yang diwakili kuasa hukumnya Eggi Sudjana. ‎Sementara itu dari pihak termohon yaitu Kejagung yang diwakili Viktor Antonius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak pemohon meminta pengadilan untuk mengabulkan seluruh permohonannya dan meminta Udar dibebaskan dari penahanannya. Namun pihak termohon berkeyakinan bahwa proses penahanan Udar sudah sesuai prosedur.

‎Dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada Rabu (15/10), Eggi menghadirkan 2 orang saksi yaitu pembantu rumah tangga Udar dan juga mandor perbaikan rumah Udar. Namun pihak termohon keberatan karena saksi dianggap masih ada hubungan dengan Udar.

"Yang menerima itu pembantu, bukan keluarga. Masak tukang mandor gitu. Itu artinya mereka telah memberi keterangan palsu di pengadilan," kata Eggi usai sidang.

Namun hakim Nur Aslam tak mempermasalahkan hal itu karena kedua saksi bukan bekerja yang dibayar secara formal oleh mantan Kadishub DKI itu. Namun mereka memberi kesaksian tanpa diambil sumpah.

Keduanya dihadirkan karena menerima surat penahanan Udar yang dianggap tak sesuai prosedur. Namun pihak termohon mengatakan justru keterangan saksi menguatkan bahwa penahanan telah sesuai prosedur.

Sidang praperadilan yang diajukan Udar ini mulai digelar sejak Senin (13/10) lalu. Udar yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara tersebut sejak 7 Mei 2014 telah ditahan oleh penyidik Kejagung pada tanggal 19 September 2014.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads