"Sudah 2 bulan pakai (knalpot bising), tidak pernah terjaring razia," kata Robi, pemotor yang terjaring razia, Kamis (16/10/2014).
Apakah dia setuju knalpot bising dilarang? "Ya setuju saja, tapi kita kan nggak tahu kalau di sini (Bogor) dilarang," kata warga Cilendek Bogor Barat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini instruksi dari Dirlantas Polda Jabar, bahwa di Kota Bogor dilarang menggunakan knalpot bising atau di luar standar," kata Kanit Patroli Satlantas Polres Bogor Kota, Iptu Subandi.
Motor berknalpot bising ke Polresta Bogor. Pemilik diwajibkan membawa knalpot standar saat mengambil.
Selain melakukan razia, Satlantas Polres Bogor Kota yang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dinas Lalulintas dan Angkuta Jalan (DLLAJ) Kota Bogor juga melakukan uji emisi terhadap kendaraan roda empat yang melintas di lokasi. Uji emisi dilakukan untuk mengendalikan polusi udara di Kota Bogor.
(try/try)











































