Perkosa Anak Tiri Berkali-kali, Buruh Bangunan Dibui 10 Tahun

Perkosa Anak Tiri Berkali-kali, Buruh Bangunan Dibui 10 Tahun

- detikNews
Kamis, 16 Okt 2014 14:45 WIB
Perkosa Anak Tiri Berkali-kali, Buruh Bangunan Dibui 10 Tahun
Jakarta - Belum puas menggauli istri barunya, Mulyono (40) memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Atas perbuatannya, buruh bangunan itu dihukum 10 tahun penjara atau 4 tahun di atas tuntutan jaksa.

Kasus bermula saat Mulyono menikahi janda Lasmi pada 25 Agustus 2004 lalu di Grobogan, Jawa Tengah. 5 Tahun setelahnya, anak bawaan Lasmi beranjak menjadi ABG. Ternyata hal itu membuat Mulyono tidak bisa menahan birahinya dan memperkosa anak tirinya pada Maret 2009 di kamar korban. Saat itu istrinya tengah tertidur di kamar Mulyono. Keesokan harinya, Mulyono kembali mengulangi perbuatannya di ruang tengah dan korban tidak bisa menolak karena takut.

Beberapa waktu setelah itu, Mulyono diterima bekerja di Pluit, Jakarta Utara, sebagai buruh dan ulah bejat itu terhenti. Namun saat korban tengah liburan sekolah dan bermain ke kontrakan bapak tirinya, lagi-lagi Mulyono mengulangi aksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan biadab itu dilakukan selama korban liburan sekolah atau sekitar sebulan lamanya di kontrakan itu. Sepulangnya ke Grobogan, korban akhirnya menceritakan hal itu ke ibunya dan terbongkarlah kasus itu. Akhirnya Mulyono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Pada 20 Januari 2014, jaksa hanya menuntut Mulyono untuk dihukum 6 tahun penjara. Namun pada 27 Januari 2014, Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara. Selain itu Mulyono juga harus membayar denda Rp 60 juta dan jika tidak mau membayar maka diganti 6 bulan kurungan. Atas vonis itu, Mulyono dan jaksa sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

"Menguatkan putusan PN Purwodadi," putus majelis hakim yang tertuang dalam putusan banding sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (16/10/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Suroso dengan anggota Sularso dan Sumanto. Dalam vonis yang dibacakan pada 27 Maret 2014 itu, majelis sependapat dengan pertimbangan hakim pengadilan tingkat pertama. Oleh karenanya diambil alih dan dijadikan pertimbangan pengadilan tinggi dalam memutus perkara di tingkat banding.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads