Warga Dusun Banjar Sari, Desa Wonosari, Kecamatan Pelangiran, Indragiri Hilir, Mardianto (36) membakar hutan pada 21 Maret 2014. Mardianto membakar dengan menebangi ilalang terlebih dahulu dengan maksud akan ditanami tanaman jagung. Setelah selesai membabat hutan Mardianto seharian, lalu Mardianto membakar sisa semak belukar tersebut sore harinya dan ditinggal ke rumah. Api pun membesar dan mengeluarkan asap yang sangat banyak.
Keesokan harinya, Kapolsek Palangiran beserta Kepala Desa Wonosari melakukan patroli dan menemukan kawasan itu masih terbakar dengan luas sudah sampai 2 hektare. Api cepat meluas dan membesar karena pembakaran dilakukan saat cuaca panas dan ekstrem serta belum pernah turun hujan selama 3 bulan terakhir. Alhasil, Mardianto digelandang ke Polsek untuk diproses secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Mardianto dihukum 18 bulan penjara. Atas tuntutan itu, apa putusan majelis hakim?
"Menjatuhkan pidana kepada Mardianto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," putus majelis hakim.
Duduk sebagai ketua Deddy Hermawan dengan anggota Lukman Nulhakim dan M Affan. Vonis yang dibacakan pada 11 September lalu itu menyatakan Mardianto dengan sengaja membuka lahan dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.
"Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya," ujar majelis hakim dalam pertimbangan menghukum di bawah tuntutan jaksa.
(asp/try)











































