Sudin Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) telah mendata 339 pedagang resmi yang akan direlokasi. Jika melanggar atau ketahuan berjualan sebagai PKL liar di kawasan Monas, pedagang resmi tersebut akan dicabut haknya.
"Nanti dengan di Lenggang Jakarta, yang punya kaki dua (berjualan di 2 tempat) akan kita tangkap dan haknya akan hilang," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termasuk selama masa penantian pembangunan Lenggang Jakarta, jika ada pedagang yang nekat berjualan, akan langsung ditangkap Pol PP Kawasan IRTI akan dijaga petugas seperti di dalam kawasan Monas.
"Kawasan ini akan selalu kami jaga, terus kami awasi," tutup Kukuh.
(kff/aan)











































