Sengketa merek Olympic tidak terkait PT Cahaya Sakti Furintraco. Gugatan itu dilayangkan penyelenggara pesta olahraga dunia olimpiade, Comite International Olympique (CIO) yang berpusat di Swiss.
CIO menggugat Tan Sen Huat yang juga pemilik Olympic Electronic.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sengketa merek itu diputus di tingkat kasasi oleh ketua majelis Prof dr Vallerina JL Kriekhof dengan anggota Syamsul Ma'arif dan Dr Abdurrahman. Dalam vonis yang dibacakan pada 25 Juni 2014 itu, MA berkeyakinan PN Jakpus tidak salah menerapkan hukum. Sebab tidak ditemukan persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal milik orang lain. Melalui berita ini, detikcom meralat berita sebelumnya dan meminta maaf atas penulisan itu. (asp/nrl)