"Menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Riefan Avrian dengan memeriksa saksi-saksi," ujar jaksa Mia Banulita membacakan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum Riefan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2014).
Pada tanggapannya, jaksa memaparkan sejumlah poin yang jadi keberatan kubu Riefan. Pertama soal perkara pengadaan videotron yang diklaim penasihat hukum Riefan sebagai perkara perdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan, jaksa telah menguraikan fakta-fakta perbuatan Riefan yang mendukung unsur perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara. "Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana yaitu tindak pidana korupsi yang akan dibuktikan di persidangan sehingga pendapat penasihat hukum yang menyatakan perkara a quo adalah perkara perdata adalah telah memasuki materi pokok perkara," sambung dia.
Jaksa juga menyanggah sangkalan tim penasihat hukum yang menyebut tidak terjadi kerugian keuangan negara sebab PT Imaji Media sudah mengembalikan kelebihan pembayaran pekerjaan proyek Rp 2,695 miliar. Pengembalian ini merupakan tindak lanjut rekomendasi audit BPK soal kelebihan pembayaran buka audit perhitungan kerugian negara.
Jumlah kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 5,392 miliar berdasarkan audit BPKP ditambah hasil perhitungan dari Ahli Teknologi Indoemasi dari Institut Teknologi Bandung.
Selain itu, jaksa juga menjawab keberatan tim penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan tidak disusun secara cermat terkait rumusan pasal yang didakwakan. Jaksa menegaskan penulisan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya kesalahan ketik. Seharusnya tim penasihat hukum memahami yang dimaksud dalam dakwaan subsidair adalah Pasal 3.
"Kesalahan pengetikan yang sifatnya redaksional dan tidak mengakibatkan dakwaan menjadi batal demi hukum," ujar jaksa Andri Kurniawan.
Atas tanggapan ini, jaksa meminta majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati menolak eksepsi tim penasihat hukum Riefan. "Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," tegas jaksa.
(fdn/aan)











































