Kok Bisa DPRD Tak Tahu Cara Pemilihan Wakil Ahok Sesuai Perpu No 1/2014?

Kok Bisa DPRD Tak Tahu Cara Pemilihan Wakil Ahok Sesuai Perpu No 1/2014?

- detikNews
Kamis, 16 Okt 2014 09:57 WIB
Kok Bisa DPRD Tak Tahu Cara Pemilihan Wakil Ahok Sesuai Perpu No 1/2014?
Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto, menilai pimpinan DPRD tak mungkin tidak mengetahui soal mekanisme pemilihan cawagub DKI sesuai Perpu no 1/2014. Menurutnya alasan para legislator Kebon Sirih itu dinilai hanya mengada-ngada.

“Enggak mungkinlah enggak tahu. Keterlaluan itu namanya kalau sampai dibilang tidak tahu,” kata pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto, saat dihubungi, Kamis (16/10/2014).

Menurutnya, bisa jadi DPRD memang sedang berusaha untuk mengulur waktu dengan menyatakan belum tahu soal Perpu yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dua pekan lalu. Apalagi diduganya ada faktor kepentingan sehingga anggota DPRD ingin tetap memakai mekanisme yang lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Politisi itu biasanya beda dengan yang disampaikan di front stage dengan yang di backstage. Mungkin sedang berusaha buying time juga, karena mereka kan punya kepentingan,” imbuh Gun Gun.

Kemendagri menafsirkan mekanisme pemilihan wakil gubernur DKI bakal dilakukan sesuai Perpu No 1 tahun 2014. Berdasarkan Perpu itu, calon pendamping Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tak lagi ada di tangan partai politik dan DPRD. Dia bisa mengusulkan sendiri wakilnya ke Mendagri.

Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dan wakilnya kemarin menyatakan Kemendagri masih belum memberi penjelasan soal perubahan mekanisme dalam Perpu Pilkada itu. “Kita belum tahu. Belum ada penjelasan dari Kemendagri,” ujar Prasetyo, Rabu (15/10).

Sementara Wakil Ketua DPRD DKI dari PKS, Triwisaksana berujar pihaknya akan tetap pakai tata cara lama untuk menentukan wakil Ahok. “Iya (tetap dengan mekanisme lama) sepanjang belum ada penjelasan dari Mendagri,” kata dia, terpisah.

Sebagai Daerah Khusus Ibukota, awalnya mekanisme pemilihan kepala daerah DKI diatur secara khusus dalam UU Nomor 29/2007. Namun dalam UU itu tidak diatur soal pergantian gubernur dan wakilnya yang mengundurkan diri di tengah jalan.

Pergantian kepala daerah di DKI Jakarta merujuk kepada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemda yang telah direvisi dengan Perpu Nomor  1 Tahun 2014. Sementara Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Johan berujar dia sudah mengirimkan Perpu tersebut pada Wakil Ketua DPRD, M. Taufik.

“Kalau Undang-Undang itu kan begitu diundangkan harus diketahui oleh seluruh warga negara. Seharusnya siapapun di institusi itu mengetahui begitu itu diundangkan. Kalau enggak tahu, tanya sama saya!” ucap Djohermansyah.

(ros/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads