Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Djohermasyah Johan, menyatakan pihaknya sudah menghubungi pimpinan DPRD DKI. Dia mengaku sudah memberikan penjelasan tentang tata cara pemilihan wakil gubernur yang akan mendampingi Ahok, sebagaimana dimuat dalam Perpu nomor 1/2014.
โSaya sudah kirimkan e-mail ke pak Taufik (M. Taufik, Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra),โ kata Djohermansyah saat berbincang dengan detikcom, Kamis (16/10/2014).ย
Ada tiga dokumen yang dikirimkannya, yakni Perpu No 1 tahun 2014, Perpu nomor 2 tahun 2014, serta UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Selain mengirimkan email, dia juga berujar sudah berbicara dengan Taufik lewat telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djohermansyah yakin pimpinan DPRD DKI sudah memahami soal mekanisme pemilihan. Menurut pasal 203 dalam Perpu tersebut, posisi gubernur DKI akan otomatis dijabat Ahok menggantikan Jokowi tanpa perlu persetujuan DPRD lagi.
Sementara soal pemilihan wakilnya, juga diatur dalam ayat 2 pasal 203 Perpu Pilkada itu. Disebutkan. jika terjadi kekosongan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme pengisiannya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini (Perpu Pilkada).
Namun, jika anggota dewan masih menuntut penjelasan dan tetap ngotot melakukan pemilihan sesuai UU nomor 32/2004, dia berujar siap memberikan penjelasan. Namun aturan mainya, pihak DPRD yang harus menyurati Mendagri.
โBaru kemudian ada mendapat jawaban dari mendagri. Kalau soal mengirimkan Perpu itu, sudah dilakukan Kemendagri, sekarang giliran mereka membaca, kalau tidak paham ya datang konsultasi,โ pungkasnya.
(ros/kha)











































