Penyelenggara Olimpiade Dunia Keok Melawan Pengusaha Asal Bogor

Penyelenggara Olimpiade Dunia Keok Melawan Pengusaha Asal Bogor

- detikNews
Kamis, 16 Okt 2014 09:14 WIB
Jakarta -

Penyelenggara pesta olahraga dunia olimpiade, Comite International Olympique (CIO) yang berpusat di Swiss kalah melawan pengusaha asal Bogor Tan Sen Huat. CIO menggugat penggunaan merek Olympic yang dipakai Tan sebagai nama toko elektronik.

CIO memebeberkan dirinya merupakan lembaga internasional yang didirikan pada 23 Juni 1894 dan pada 17 Juni 1959 CIO mendaftarkan merek 'OLYMPIC' ke World Intellectual Property Organization (WIPO). IPO mendaftarkan merek itu untuk jenis barang dan jasa seperti survey, sinematrografis, optik, penimbangan, pengukuran, pembawa data, peralatan pemroses data, pemadam api dan sebagainya.

Selain itu, CIO juga mendaftarkan merek itu di Australia, India, Jamaika, Afrika Selatan dan Indonesia. CIO baru mengetahui Olympic di Indonesia dimiliki oleh Tan Sen Huat saat mendaftarkan mereknya pada 2006 dan CIO merasa keberatan atas hal tersebut. Lantas, CIO yang berdomisili di Chetau de Vidy, 1007 Laussane, Swiss melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun apa daya, gugatan ini kandas. Pada 16 Januari 2014 PN Jakpus menolak gugatan CIO untuk seluruhnya. Tidak patah arang CIO lalu mengajukan kasasi tapi lagi-lagi kandas.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Comite International Olympique," putus majelis kasasi sebagaiamana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (16/10/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Prof dr Vallerina JL Kriekhof dengan anggota Syamsul Ma'arif dan Dr Abdurrahman. Dalam vonis yang dibacakan pada 25 Juni 2014 itu, MA berkeyakinan PN Jakpus tidak salah menerapkan hukum. Sebab tidak ditemukan persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal milik orang lain.

"Dalam perkara a quo, penggugat ternyata tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa 'THE OLYMPIC dan OLYMPIC dan LOGO adalah merek yang dikenal (terkenal) sebagai merek dagang milik Penggugat karena tidak satu pun dari bukti-bukti yang diajukan penggugat yang sah dan kuat menunjukan adanya kegiatan promosi gencar dan besar-besaran penggunaan merek tersebut oleh penggugat, jauh sebelum tergugat mendaftarkan merek dagangnya di Indonesia," demikian pertimbangan majelis.

(asp/kha)


Berita Terkait