Polisi Belum Tetapkan Tersangka Korupsi di Temanggung
Rabu, 12 Jan 2005 17:43 WIB
Temanggung -
Polres Temanggung terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap 63 orang saksi atas dugaan korupsi bantuan dana pemilu 2004 di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Namun sampai sekarang, polisi belum menetapkan siapa tersangka utama kasus tersebut."Tersangka utamanya belum, tapi kita sudah memeriksa 63 orang saksi termasuk 20 orang camat," kata Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Benny M. Saragih kepada wartawan saat memantau aksi di gedung DPRD Temanggung, Rabu (12/1/2005).Benny menyatakan, pemeriksaan terhadap 20 camat sebagai saksi di Mapolres Temanggung untuk mencocokkan apakah benar mereka menerima bantuan dana sebesar Rp 72 juta untuk masing-masing kecamatan. Mereka membenarkan adanya bantuan dana sebesar itu yang digunakan untuk kebutuhan rapat-rapat persiapan pemilu dan sarana/prasarana pemilu."Meski sudah kami periksa, mereka belum mengaku bila bupati pernah melarang hadir dalam pemeriksaan," kata Benny.Selain para camat, kata Benny, polisi telah memeriksa panitia anggaran legislatif. Dari 18 orang anggota panitia anggaran legilatif itu yang sudah diperiksa empat orang. Sedangkan 9 orang panitia anggaran eksekutif saat ini belum diperiksa.Menurut Benny, tim yang saat ini dibantu 5 orang anggota tim Tipikor Polda Jateng yang dipimpin AKBP Agus Sarjito sedang mengintensifkan pemeriksaan terhadap para saksi. Sementara penetapan siapa yang akan menjadi tersangka utama belum dilakukan."Tunggu saja, kita masih memfokuskan pemeriksaan saksi. Setelah itu hasilnya akan kita konsultasikan kepada saksi ahli untuk menentukan siapa saja yang bakal jadi tersangka," kata dia.
(asy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































