"Menolak permohonan kasasi terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (15/10/2014).
Perkara nomor 1240 K/PID.SUS/2014 itu diketok pada 7 Oktober 2014 dengan ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hambit menyuap Akil sebesar Rp 3 miliar. Duit itu berasal dari pengusaha Cornelis Nalau Antun yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Namun, Hambit tak punya akses untuk bisa berhubungan dengan Akil. Sehingga, Hambit meminta bantuan kepada Chairun Nisa untuk menjadi perantara. Sebagai imbalan atas jasa Nisa sebagai perantara, Hambit memberikan duit Rp 75 juta kepada mantan anggota DPR dari fraksi Golkar itu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis 27 Maret 2014 menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Chairun Nisa. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 7,5 tahun penjara.
(kha/kha)











































