Surat Penahanan Zain Diproses
Rabu, 12 Jan 2005 17:36 WIB
Jakarta - Karena dianggap telah mempersulit proses penyidikan, Zain Mansyur akan ditahan. Surat-surat penahanannya sedang diproses Kejagung."Dia hari ini akan ditahan. Sekarang sedang diproses surat-surat penahanannya," kata Kapuspenkum Kejagung Soehandojo kepada detikcom melalui telepon, Rabu (12/1/2005).Zain menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana investasi dan pembinaan hutan oleh pengurus Asosisasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) periode 1998-2002. Nilainya mencapai Rp 268 miliar."Kata dokter dia sudah sembuh. Jadi Zain terpaksa ditahan karena telah mempersulit proses penyidikan," tukas Soehandojo.Wakil Bendahara APHI itu ditangkap karena sudah empat kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa. Dia dipanggil pada 22 Desember 2004 namun tidak datang dengan alasan sakit. Panggilan berikutnya pada 28 Desember 2004 dan 6 Januari 2005, Zain tidak datang tanpa keterangan. Panggilan selanjutnya pada 11 Januari 2005, Zain mangkir.Pihak penyidik melakukan pengecekan ke RS Pondok Indah pada 10 Januari 2005. Menurut dokter, Zain sudah sehat dan boleh meninggalkan rumah sakit, tapi yang bersangkutan tidak mau pulang.Pada 11 Januari 2005, penyidik minta izin untuk menangkap atau memanggil paksa Zain, dan disetujui Jampidsus untuk dilakukan penangkapan. Dia ditangkap dengan surat bernomor sprint 04/F/F/21/01/2005.Pada 12 Januari 2005 pukul 14.00 WIB, penyidik mendatangi Zain ke RS Pondok Indah. Penyidik sempat kesulitan karena Zain menolak. Akhirnya Zain dibopong keluar rumah sakit bersama kasurnya (tempat tidur beroda). Zain tiba di Kejagung sekitar pukul 16.45 WIB, masih mengenakan piyama rumah sakit berwarna hijau dan sandal jepit.
(sss/)











































