"(Tindakan) anarkisnya itu yang dijadikan sasaran tembak, kalau mau disasar ditarget. Artinya pelaku-pelaku anarkistisnya sampai level pimpinannya yang menyebabkan tindak kekerasan itu terjadi, itu dihukum dipidanakan. Itu lebih efektif ketimbang kita mencoba membubarkan yang tidak mudah," kata Denny di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/10/2014).
Denny berpendapat pembubaran ormas yang bertindak anarkistis tidak efektif lantaran kelompok massa dimungkinkan membentuk ormas baru. Lagipula usulan pembubaran ormas akan mendapat 'perlawanan' dengan alasan UUD menjamin kebebasan berorganisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih baik memfokuskan memerangi kekerasan," tegas Denny.
Wacana pembubaran ormas kembali mencuat pasca demo rusuh Front Pembela Islam (FPI) di depan Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakpus. Terkait kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara 22 tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Dalam berkas, para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan jo Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama terhadap barang atau orang dan Pasal 214 KUHP tentang tindakan melawan petugas.
(fdn/kha)











































