Jakarta - Wakil Bendahara Asosisasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Zain Mansyur dipanggil paksa dan diperiksa Kejagung. Dia masih mengenakan piyama rumah sakit dan sandal jepit.Zain tiba di Kantor Kejagung Jakarta sekitar pukul 16.45 WIB, Rabu (12/1/2005) dengan menggunakan mobil Kijang milik Kejagung. Wajahnya tampak pucat. Dia langsung dibawa ke ruang Jampidsus di Gedung Bundar."Dia ditangkap karena sudah empat kali mangkir dari panggilan penyidik untuk pemeriksaan kasus korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung Soehandojo kepada
detikcom melalui telepon.Zain dipanggil untuk diperiksa pada 22 Desember 2004. Namun yang bersangkutan tidak bisa datang dengan alasan sakit. Panggilan berikutnya pada 28 Desember 2004 dan 6 Januari 2005. Zain tidak datang tanpa keterangan. Panggilan selanjutnya pada 11 Januari 2005, Zain mangkir.Namun setelah pihak penyidik melakukan pengecekan ke RS Pondok Indah pada 10 Januari 2005, menurut dokter, Zain sudah sehat dan boleh meninggalkan rumah sakit, tapi yang bersangkutan tidak mau pulang.Pada 11 Januari 2005, penyidik minta izin untuk menangkap atau memanggil paksa Zain, dan disetujui Jampidsus untuk dilakukan penangkapan."Surat penangkapan sudah dibuat dengan nomor sprint 04/F/F/21/01/2005. Sehingga pada pukul dua siang, penyidik berusaha mendatangkan Zain dari RS Pondok Indah," kata Soehandojo.Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dana investasi dan pembinaan hutan oleh pengurus Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) periode 1998-2002. Nilainya mencapai Rp 268 miliar.Zain sudah berstatus tersangka. Bidikan juga diarahkan ke Adi Warsita Adinegoro, ketua umum APHI. Anggota DPR dari Golkar periode 2004-2009 itu sudah dikalungi status tersangka.
(sss/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini