Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan bakal menjadi orang nomor 1 di Jakarta setelah Gubernur DKI Joko Widodo dilantik menjadi presiden pada Senin (20/10/2014) nanti. Kepastian bahwa Ahok akan menjadi gubernur menggantikan Jokowi tercantum dalam pasal 203 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya," bunyi pasal 203 ayat 1 Perpu Pilkada seperti dikutip detikcom.
Kepada wartawan Ahok mengaku sudah membaca pasal 203 dalam Perpu tersebut. Sehingga secara otomatis dia akan menggantikan Jokowi sebagai Gubernur DKI tanpa meminta persetujuan Dewan Perwakilan Daerah lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana mekanisme pemilihan calon wakil gubernur?
Ayat 2 pasal 203 Perpu Pilkada menyebut, bahwa dalam hal terjadi kekosongan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme pengisiannya
dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini (Perpu Pilkada).
Berikut bunyi lengkap pasal 203 Perpu Pilkada:
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme pengisiannya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini.
(erd/nrl)











































