Jay beraksi di Bandara Ngurah Rai Denpasar pada 26 Juli 2014 silam. Kala itu, ia hendak pulang ke Jakarta. Sebelum ke pemeriksaan X-ray, korban yang tinggal di Seminyak, Badung, meninggalkan tas pinggang di check point pertama. Saat itulah, Jay beraksi.
"Di dalam tas pinggang korban itulah terdapat uang ratusan juta tersebut," jelas Kapolsek Bandara Ngurah Rai, Kompol Ni Nyoman Wismawati dalam gelar perkara di Bandara Ngurah Rai, Rabu (15/10/2014) sekitar pukul 14.30 WIT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ringkus tersangka di sebuah resto di kawasan Jalan Teuku Umar, Minggu (28/9) lalu. Uang habis dipakai tersangka untuk membeli mobil, motor dan peralatan rumah tangga lainnya," papar Wismawati.
Di hadapan petugas, Jay mengaku hanya memanfaatkan kesempatan. "Saya khilaf. Waktu itu ada tas tidak ada pemiliknya akhirnya saya ambil," aku Jay.
Tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan diancam 5 tahun penjara. Selain kasus Jay, Polsek Bandara Ngurah Rai juga mengungkap beberapa kasus lainnya. Seperti pencurian 3.000 dolar Australia pada Februari lalu.
(try/try)











































