"Kita tunggu dilantik dulu deh. Nanti kalau kamu tanya sekarang, saya bilang Raisa," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/10/2014).
Apabila diberi kewenangan memilih calon wagub, Ahok akan mencari figur orang yang terbukti bisa bekerja. Bagaimana dengan sosok Wali Kota Blitar Djarot Saiful?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait prosedur pengangkatan calon wakil gubernur, menurut Ahok mengacu pada Undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang DKI Jakarta. Sebelunya Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri bidang Hukum dan Politik Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang menggantikan Ahok mengikuti mekanisme Perpu Nomor 1 Tahun 2014.
Tata pemerintahan Pemprov DKI Jakarta diatur khusus lewat UU Nomor 29/2007, termasuk juga soal pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Tapi dalam UU 29/2007 itu tidak diatur tentang mekanisme pergantian gubernur dan wakil gubernur.
Alhasil, pergantian kepala daerah itu kembali merujuk kepada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemda yang telah direvisi dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2014.
"Untuk penggantian gubernur tetap mengikuti mekanisme UU Nomor 23 Tahun 2004," kata staf ahli Kemendagri bidang Hukum dan Politik, Prof Zudan Arif Fakrulloh kepada detikcom, Rabu (15/10/2014).
Hal itu sesuai dengan Pasal 203 ayat Perpu Nomor 1 Tahun 2014. Pasal 2013 ayat 1 menyatakan:
Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya.
Lantas bagaimana dengan posisi Wakil Gubernur pendamping Ahok? Karena dalam UU Nomor 29/2007 maka mengacu kepada UU Pemda. Namun karena UU Pemda telah diperbaharui dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2014, maka wakil Ahok harus sesuai Perpu Nomor 1/2014.
"Untuk pengisian Wakil Gubenur mengikuti mekanisme Perpu Nomor 1 Tahun 2014," ujar Zudan.
(erd/try)











































