Di ayat 2 dan 3 Pasal 171 Perpu Pilkada ditulis:
(2) Wakil Gubernur diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Gubernur melalui Menteri.
(3) Wakil Bupati/Wakil Walikota diangkat oleh Menteri berdasarkan usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Hal ini dimaknai bahwa Ahok dapat menunjuk sendiri wakilnya tanpa perlu pengajuan dari 2 parpol pengusung Jokowi-Ahok pada Pilkada 2012 lalu yakni PDIP dan Gerindra. Selain itu, Perpu ini membuat Ahok tak perlu menggantungkan nama wakilnya pada rapat paripurna DPRD yang biasanya menjadi muara pemilihan wakil gubernur.
Hal ini juga dikatakan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Djohermasyah Johan. Ia menyatakan Ahok bisa memilih sendiri wakilnya bahkan bisa memiliki 2 orang wakil
"Jadi (Ahok) sekarang bisa mikir sendiri. Siapa yang akan bisa bantu saya," ujar Dirjen Otda Djohermansyah Djohan di sela acara Peluncuran Nasional Indeks Tata Kelola 34 kabupaten/Kota di Hotel Kempoinski, Jakpus, kemarin.
Namun, mekanisme ini belum diketahui oleh pimpinan DPRD DKI. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan wakilnya dari Gerindra, M Taufik mengatakan pihaknya belum mendapatkan penjelasan detail dari Kementerian Dalam Negeri tentang perubahan itu.
"Kita belum tahu. Belum ada penjelasan dari Kemendagri," kata Prasetyo saat dihubungi, Rabu (15/10/2014).
Wakil Ketua DPRD DKI dari PKS, Triwisaksana menjelaskan selama Kemendagri tak memberikan penjelasan mengenai perubahan mekanisme pemilihan ini, maka DPRD masih akan melakukan mekanisme dahulu. Yakni nama-nama cawagub diberikan parpol pengusung pada Ahok dan akan diputuskan dalam rapat paripurna DPRD.
"Iya (tetap dengan mekanisme lama) sepanjang belum ada penjelasan dari Mendagri," ucap pria yang akrab dipanggil Sani ini.
Tata pemerintahan Pemprov DKI Jakarta diatur khusus lewat UU Nomor 29/2007, termasuk soal pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Tapi dalam UU 29/2007 itu tidak diatur tentang mekanisme pergantian gubernur dan wakil gubernur. Pergantian kepala daerah itu kembali merujuk kepada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemda yang telah direvisi dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2014.
Pada Pasal 203 ayat 1 Perpu Nomor 1 Tahun 2014 dinyatakan jika ada kekosongan gubernur, bupati, dan walikota maka UU 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah mengatur pergantiannya secara otomatis oleh wakilnya.
Soal posisi wakil gubernur, Dalam UU Nomor 29/2007 mengacu kepada UU Pemda. Namun karena UU Pemda telah diperbaharui dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2014, maka wakil Ahok harus sesuai Perpu Nomor 1/2014.
(bil/asp)











































