"Harus ada sanksi yang saya usulkan ke Mahkamah Partai, agar memberi sanksi yang berat kepada Romi, Suharso, dan Emron," kata Suryadharma di kediaman Djan Faridz, Jl Talang, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2014).
Tak jelas apa yang dimaksud sanksi berat itu, namun biasanya sanksi berat itu adalah pemecatan. Suryadharma mengatakan putusan Mahkamah Partai akan mengikat.
Β
"Mahkamah kita akui lembaga yang punya kewenangan final dan mengikat," kata Suryadharma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dnu/trq)











































