"Harus ada sanksi yang saya usulkan ke Mahkamah Partai, agar memberi sanksi yang berat kepada Romi, Suharso, dan Emron," kata Suryadharma di kediaman Djan Faridz, Jl Talang, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2014).
Tak jelas apa yang dimaksud sanksi berat itu, namun biasanya sanksi berat itu adalah pemecatan. Suryadharma mengatakan putusan Mahkamah Partai akan mengikat.
Β
"Mahkamah kita akui lembaga yang punya kewenangan final dan mengikat," kata Suryadharma.
Suryadharma memang masih berselisih dengan Romi. Mahkamah Partai sendiri sudah mengeluarkan fatwa putusan terkait perselisihan gara-gara momentum Muktamar VIII ini. Namun hari ini, Muktamar VIII di Surabaya akan digelar.
(dnu/trq)











































