"Sebenarnya yang Rp 1,5 miliar bukan terkait mediasi, tapi investasi beliau. Dia (Maruli) ikut dalam proyek TPBU (Tempat Pemakaman Bukan Umum)," kata Syahrul saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/10/2014).
Maruli memang pernah meminta bantuan Syahrul untuk memediasi permasalahan investasi emas dengan CV Gold Asset. Meski CV yang bersengketa tidak masuk dalam pengawasan Bappebti, Syahrul turun tangan dengan memerintahkan bawahannya melakukan mediasi antara Syahrul dan CV Gold Asset.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum mediasi dilakukan, Syahrul meminta Maruli memberikan dokumen-dokumen terkait investasi yang belakangan bermasalah. "Saya simpulkan itu bukan kewenangan Bappebti tapi berkaitan dengan AXO (PT AXO Capital Futures) yang di bawah pengawasan kami," jelasnya.
Usai mediasi yang berakhir dengan kesepakatan mengembalikan dana investasi Maruli sebesar Rp 14 miliar, Syahrul menerima kiriman duit total Rp 1,5 miliar. "Seingat saya 16 Juli dan 17 Juli 2012," sebut Syahrul.
Duit dari Maruli itu dikirimkan ke rekening bank milik istri kedua Syahrul, Herlina Triana Diehl. Dalam dakwaan kedua ini, Syahrul dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.β
(fdn/rmd)











































