Bunuh Adik di Depan Sang Ibu, Kakak Divonis 5 Tahun Penjara

Bunuh Adik di Depan Sang Ibu, Kakak Divonis 5 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 15 Okt 2014 11:59 WIB
Bunuh Adik di Depan Sang Ibu, Kakak Divonis 5 Tahun Penjara
Jakarta - Entah setan apa yang ada di kepala Hanpriadi (27). Gara-gara keributan kecil, Han menusuk adiknya, Redo Putra hingga tewas di hadapan ibu mereka. Han harus mendekam 5 tahun di bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keributan kecil itu terjadi di Warnet Novi Net di Jalan Gedang, Bengkulu pada 2 November 2013. Warnet itu berada satu komplek dengan rumah Han yang juga ditempati ibu mereka Novi.

Saat siang menjelang, Redo main internet dan dilihat oleh Han. Saat itu Han menegur adiknya karena membuka windows terlalu banyak sehingga layanan internet menjadi lemot. Atas teguran ini, Redo tiba-tiba bangkit dan memukul kakaknya hingga terjatuh dan terjadilah keributan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibunda mereka, Novi yang ada di rumah lalu bergegas ke warnet melerai perkelahian itu. Redo lalu menghardik kakaknya. "Mujur kami diselamatkan banyak orang, kalau tidak mati," kata Redo sebagaimana ditulis jaksa dalam dakwaan yang dilansir dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (15/10/2014).

Atas ucapan itu, Han merasa tersinggung dan langsung bergegas ke dapur mengambil pisau. Setelah itu, Han kembali ke warnet yang masih ramai dengan orang. Menghiraukan kerumunan orang, tiba-tiba pisau tersebut ditusukkan Han ke tubuh Redo di depan ibu mereka. Redo pun jatuh berlumur darah.

Secepat kilat, sang bunda dan orang yang melihat keributan itu langsung melarikan Redo ke RSUD Yunus Kota Bengkulu. Sayang, nyawa Redo tidak tertolong. Atas hal itu, Han dengan sukarela menyerahkan diri ke polisi atas apa yang telah dilakukannya dan siap mempertanggungjawabkan di muka hukum.

Pada 29 April 2014, JPU menuntut Han untuk dihukum 14 tahun penjara. Lantas berapa vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu?

"Menjatuhkan pidana dengan penjara 5 tahun," putus majelis yang terdiri dari Itong Isnaini Hidayat, Syamsul Arief dan Masriati.

Majelis hakim menyatakan Han terbukti melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang. Alasan yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya dan masih muda. Terdakwa juga sangat menyesali perbuatannya dan merasa kehilangan adik kandungnya.

"Orang tua korban telah mengikhlaskan kematian korban dan memaafkan perbuatan terdakwa," ujar majelis dalam putusan yang diketok pada 22 Mei 2014 itu.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads