Keributan kecil itu terjadi di Warnet Novi Net di Jalan Gedang, Bengkulu pada 2 November 2013. Warnet itu berada satu komplek dengan rumah Han yang juga ditempati ibu mereka Novi.
Saat siang menjelang, Redo main internet dan dilihat oleh Han. Saat itu Han menegur adiknya karena membuka windows terlalu banyak sehingga layanan internet menjadi lemot. Atas teguran ini, Redo tiba-tiba bangkit dan memukul kakaknya hingga terjatuh dan terjadilah keributan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas ucapan itu, Han merasa tersinggung dan langsung bergegas ke dapur mengambil pisau. Setelah itu, Han kembali ke warnet yang masih ramai dengan orang. Menghiraukan kerumunan orang, tiba-tiba pisau tersebut ditusukkan Han ke tubuh Redo di depan ibu mereka. Redo pun jatuh berlumur darah.
Secepat kilat, sang bunda dan orang yang melihat keributan itu langsung melarikan Redo ke RSUD Yunus Kota Bengkulu. Sayang, nyawa Redo tidak tertolong. Atas hal itu, Han dengan sukarela menyerahkan diri ke polisi atas apa yang telah dilakukannya dan siap mempertanggungjawabkan di muka hukum.
Pada 29 April 2014, JPU menuntut Han untuk dihukum 14 tahun penjara. Lantas berapa vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu?
"Menjatuhkan pidana dengan penjara 5 tahun," putus majelis yang terdiri dari Itong Isnaini Hidayat, Syamsul Arief dan Masriati.
Majelis hakim menyatakan Han terbukti melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang. Alasan yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya dan masih muda. Terdakwa juga sangat menyesali perbuatannya dan merasa kehilangan adik kandungnya.
"Orang tua korban telah mengikhlaskan kematian korban dan memaafkan perbuatan terdakwa," ujar majelis dalam putusan yang diketok pada 22 Mei 2014 itu.
(asp/try)











































