Protes Jadi Tersangka, Bonaran Rencana Laporkan Komisioner KPK

Protes Jadi Tersangka, Bonaran Rencana Laporkan Komisioner KPK

- detikNews
Rabu, 15 Okt 2014 11:06 WIB
Protes Jadi Tersangka, Bonaran Rencana Laporkan Komisioner KPK
Jakarta - Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang yang kini berstatus tersangka kembali melempar serangan kepada salah satu komisioner KPK, Bambang Widjojanto. Bahkan rencananya Bonaran akan melaporkan Bambang ke KPK.

"Hari ini saya akan laporkan Bambang Widjojanto sehubungan dengan keterangan Akil Mochtar dan dalam pledoinya menyatakan Bambang pernah minta tolong kepada Akil dalam Pilkada Kotawaringin," kata Bonaran di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2014).

Bonaran tiba di KPK dengan mobil tahanan dan seragam tahanan berwarna oranye. Ia dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bonaran menuding Bambang yang saat itu masih berprofesi sebagai advokat dan menangani kasus Pilkada Kotawaringin bertemu dengan Akil di luar persidangan. Kasus tersebut disebut Bonaran bergulir di MK pada tahun 2003.

"Saya akan laporkan hari ini mudah-mudahan diterima," tuturnya.

Bonaran juga kembali membantah telah menyuap Akil Mochtar yang membuatnya dijadikan tersangka. Menurutnya, KPK hanya mengada-ngada karena tidak ada yang bisa membuktikan bahwa ia telah memberikan sejumlah uang.

"Saya sudah katakan yang pernah bertemu dengan Akil Mochtar itu wakil saya, Syukron Jamila Tanjung," bantahnya.

Terkait hal ini sebelumnya Bambang telah menanggapi dengan santai. Menurutnya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukan hanya keputusan satu komisioner. Ada lima komisioner dan jajaran satgas yang memutuskan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Komisioner bidang penindakan itu menganggap 'serangan' yang dilancarkan Bonaran adalah hal yang biasa. Seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK memang biasa menyerang beberapa pihak, termasuk komisioner.

"Tahapan selanjutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka adalah hanya soal adminsitrasi penyidikan. Yang dipersoalkan oleh tersangka koruptor itu biasanya soal administasri perkara dan bukan materi perkara substantif yang menyangkut kasusnya ituβ€Ž," tegas Bambang, 6 Oktober 2014 yang lalu.

(rna/rmd)


Berita Terkait