10 Anggota DPR Bolos Rapat Disurati Badan Kehormatan
Rabu, 12 Jan 2005 16:20 WIB
Jakarta -
Badan Kehormatan (BK) DPR telah menyampaikan surat kepada 10 anggota dewan yang melanggar kode etik karena membolos rapat selama 3 kali berturut-turut. Namun, sejumlah anggota dewan mengaku kecewa karena nama ke-10 orang itu tidak diumumkan. "BK sudah menyampaikan surat kepada yang bersangkutan melalui fraksi, tapi nama-namanya tidak diumumkan," ujar Ketua BK DPR Slamet Effendy Yusuf kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2005). Menurut Slamet, tidak diumumkannya nama-nama itu karena memang tujuannya bukan untuk mempermalukan anggota dewan. Surat itu dikirim agar yang bersangkutan tidak mengulanginya lagi. "Lagi pula dalam kondisi tidak normal seperti masa sidang kemarin yang sempat kisruh, sangat tidak bijaksana bila nama-nama itu diumumkan," katanya.Namun untuk masa sidang sekarang dan selanjutnya, kata Slamet, BK akan mengumumkan nama anggota dewan yang melanggar kode etik. "Tapi untuk kesepakatan BK untuk masa sidang kemarin tidak diumumkan," jelasnya. Pada kesempatan terpisah, anggota BK Abdillah Toha menambahkan pihaknya sedang membuat prosedur baru mengenai izin tidak menghadiri rapat. Nantinya, izin tidak hadir rapat harus dengan formulir yang ditandatangani pimpinan fraksi. "Ini perlu karena banyak yang izin seenaknya," ungkapnya. Sejumlah anggota dewan mendesak agar BK mengumumkan nama-nama anggota dewan yang melanggar kode etik. "Bubarkan saja BK kalau tidak diumumkan apa gunanya," tutur Ketua FPBR Bursah Zarnubi. Hal senada juga dilontarkan FPDIP Effendi Shimbolon. "BK itu cuma wacana nggak berani. Buktinya fraksi saya Pak Arifin Panigoro tidak pernah datang, berani negur nggak," tandasnya. Menurut sumber detikcom ke-10 nama anggota dewan yang melanggar kode etik itu terdiri dari 9 laki-laki dan seorang perempuan. Komposisinya 5 dari FPDIP, FPG (2), FPPP (2) serta FPKS (1).
(rif/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































