MA Tolak Kasasi Penyuap Mantan Ketua MK Akil Mochtar

MA Tolak Kasasi Penyuap Mantan Ketua MK Akil Mochtar

- detikNews
Rabu, 15 Okt 2014 09:51 WIB
MA Tolak Kasasi Penyuap Mantan Ketua MK Akil Mochtar
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Chairun Nisa dan menolak perbaikan kasasi jaksa penuntut umum. Nisa merupakan politikus Golkar yang didakwa korupsi karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Menolak permohonan kasasi terdakwa, menolak perbaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU),' demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (15/10/2014).

Perkara nomor 1240 K/PID.SUS/2014 itu diketok pada 7 Oktober 2014 dengan ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nisa menjadi perantara suap dari Bupati terpilih Gunung Mas, Kalteng, Hambit Bintih, ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam pengurusan penanganan sengketa Pilkada.

Tujuan pemberian duit agar MK menolak permohonan keberatan hasil pilkada sehingga kemenangan pasangan Hambit Bintih-Arton Dohong sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2013-2018 dinyatakan tetap sah.

Hambit juga memberikan duit Rp 75 juta ke Chairun Nisa sebagai imbalan atas jasanya menjadi perantara ke Akil.

Hambit Bintih menyuap Akil menggunakan duit yang disediakan pengusaha Cornelis Nalau Antun. Hambit meminta bantuan Chairun Nisa untuk menyerahkan duit Rp 3 miliar ke Akil. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis 27 Maret 2014 menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Di sisi lain, JPU menuntut 7,5 tahun penjara.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads