Wali Kota Bima Arya Sugiarto mengatakan salah satu hotel yang terindikasi mencuri air bawah tanah adalah hotel A. Ada 2 lubang air di hotel tersebut. Salah satu di antaranya ilegal.
"Kita segel sumurnya. Dan terbukti, penggunaan air PDAM pasca penyegelan langsung melonjak," kata Bima di kantornya, Selasa (15/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bima mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih dalam terkait pelanggaran tersebut dan akan melaporkan ke polisi karena sudah masuk ke ranah pidana. Hotel A, salah satu hotel yang disebut Bima adalah hotel yang berdiri tegak di depan Tugu Kujang Bogor dan Kebun Raya Bogor. Selain pelanggaran berupa pencurian air, hotel A, juga diduga melakukan beberapa pelanggaran secara teknis dan non teknis.
Jika mengacu pada UU Nomor 27 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, kata Bima, pengelola hotel bisa dikenakan hukuman penjara 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar. "Kita juga akan pelajari pelanggaran hotel-hotel lainnya," kata Bima.
(try/try)










































