Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (15/10/2014), di Garut, Jawa Barat, para kepala desa ramai-ramai mengorupsi subsidi beras bagi rakyat miskin. Mereka yaiu Kades Cibiuk Kidul, Agus Suganda, Kades Cibiuk Kelar, Asep Gojali, Kades Majasari, Tatang Koswara dan Kades Cipareuan, Ata Sutisna. Atas perbuatannya, mereka dihukum bervariasi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Maret 2014 lalu. ada yang 2 tahun dan ada yang 2,5 tahun penjara. Mereka kini menempuh jalan kasasi.
Tidak hanya masalah beras, retribusi sedot tinja pun ikut dikorup. Seperti terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Kepala Retribusi Kebersihan Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Suhrawardy dihukum 1,5 tahun penjara. Majelis PT Palembang menilai Suhrawardy membiarkan bawahannya korupsi hingga kota Palembang kehilangan APBD kurun 2007-2011 sebesar Rp 916 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal korupsi dana pembangunan masjid juga terjadi di Bekasi. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Teuku Ihsan Hinda menilep Rp 625 juta dari anggaran Rp 1,2 miliar. Pada 3 Juli lalu, PT Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Teuku.
Beda di Jawa, beda di Sumatera, beda pula di Kalimantan. Mantan Badan Kesatuan Kebangsaan Politik Kemasyarakatan (Kesbanglinmas) Pemprov Kalbar Cornelius Kimha merampok uang negara saat main mata dalam tender baju Hansip. Mark up pembelian Sepatu PDL, topi Hansip, kopel reem, kaos kaki hitam dan ban lengan digelembungkan sedemikian rupa sehingga APBD merugi hingga Rp 2 miliaran. Rekanan di kasus itu, Danal Ginanjar dihukum 4 tahun penjara.
Di Jepara Jawa Tengah, proyek pemasangan saluran air PAM juga turut dikorupsi. Dirut PDAM Drajat Wijiyanto dihukum 4 tahun penjara dan bawahannya Suprojo (50) dihukum 3 tahun penjara.
(asp/try)











































