Penahanan dilakukan penyidik terhadap Rito Nasibu. Dalam proyek yang menelan biaya Rp 3.414.404.000 itu, tersangka memiliki peran selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Penahanan sendiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. sP.Sidik/74.a/IV/2014/tipidkor tgl 17 April 2014.
"Tersangka ditahan sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan 2 Nopember 2014 di Rutan Polda Gorontalo," kata Kasubag Operasional Tipidkor AKBP Arief Adiharsa dalam pesan singkatnya, Selasa (14/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 896.417.170,72," terang Arief.
Tersangka dijerat pasal 2 atay pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus bermula saat pihak PT Kharisma Indoraya menjalin kerjasama dengan KPA pada 22 Juni 2011. Dalam kontrak tersebut disebutkan proyek harus berjalan dalam jangka waktu 180 kalender dari 22 Juni hingga 18 Desember 2011. Namun, saat diserahkan terimakan terdapat beberapa pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggungjawab kontraktor belum rampung diselesaikan.
Pemerintah Gorontalo sendiri sebelumnya telah menggelontorkan duit pembangunan dalam beberapa tahap. Dan seluruhnya sudah dibayar lunas. Kepolisian sudah menjerat Direktur PT Kharisma Indoraya Junangsih dengan pasal korupsi dan sudah dilakukan pelimpahan ke kejaksaan.
(ahy/imk)










































