"Putusan itu perlu diacungi jempol," kata komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Selasa (14/10/2014).
Terdakwa kasus itu Rudi Yulianta melakukan perdagangan manusia dari Indonesia ke Hong Kong pada awal 2013 lalu. 6 Korban diberangkatkan dengan hasil keenamnya terkatung-katung di Hong Kong. Keenamnya lalu dipulangkan KJRI setelah mereka menggelandang di Hong Kong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Sugianto sebesar Rp 20 juta
- Sumarudin sebesar Rp 20 juta
- Yosep Anwar sebesar Rp 20 juta
- Prajitno sebesar Rp 20 juta
- Wagiman sebesar Rp 20 juta
- Abdul Muin sebesar Rp 20 juta
"Itulah wujud restorative justice, korban dipulihkan hak-haknya," ujar Imam.
Dalam putusan ini, Imam menilai majelis hakim tidak hanya melihat pelaku, tetapi juga mempertimbangkan dampak kejahatan bagi korban. Meski demikian, Imam juga mempertanyakan mengapa penderitaan para korban selama terkatung-katung di Hong Kong selama 6 bulan tidak dipertimbangkan dalam memberikan nilai ganti rugi korban.
"Ini bagian dari pemenuhan rasa keadilan masyarakat," kata Imam menegaskan. Putusan PN Jaktim itu lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
(asp/nrl)










































