Wakasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Shinto Silitonga mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu (11/10) pukul 14.00 WIB lalu.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkoba di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Tersangka kemudian dibuntuti dan ternyata menuju ke depan BCA Tanjung Priok sedang menunggu pembelinya. Kemudian tersangka kami tangkap dan setelah digeledah didapati barang bukti beberapa klip sabu," jelas Shinto kepada wartawan, Selasa (14/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu tersangka menerima narkoba yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok," ucapnya.
Setibanya di rumahnya, tersangka kemudian membuka narkoba jenis shabu tersebut. Sabu tersebut kemudian dia bagi-bagi ke dalam 5 paket plastik dengan berat 10 gram per satu kantong plastik.
"Tersangka sebelum ditangkap berhasil menjual sabu ke wilayah Jakbar dan Jakut. Kami sudah mengantongi nama-nama pembelinya," tuturnya.
Sebagai imbalan mengantarkan sabu tersebut, tersangka mendapatkan imbalan Rp 1,5 juta. Namun, karena belum terjual semua, tersangka baru mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," sebut Shinto.
(mei/fdn)










































