"Semua itu asas praduga tidak bersalah. Saya rasa saya serahkan semua itu kepada pihak lembaga hukum," kata ketua DPR Setya Novanto di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Setya menerangkan, tudingan dari KontraS tersebut harus disertai bukti, tidak bisa hanya melemparkan laporan kepada publik sesuatu yang justru bisa merugikan DPR maupun anggota bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar lembaga hukum yang menangani," tegas Novanto.
Sebelumnya, KontraS mengungkap ratusan anggota DPR yang baru dilantik periode 2014-2019 memiliki rekam jejak buruk. KontraS menyebut ada 242 anggota DPR yang memiliki catatan pelanggaran hukum dan HAM.
Seperti disampaikan Wakil Koordinator KontraS, Chrisbiantoro dalam jumpa pers di Kantor KontraS di Jl Borobudur, Jakarta, Selasa (14/10/2014), sejumlah kasus pelanggaran yang melibatkan para anggota DPR-RI tersebut dalam berbagai bentuk.
"Antara lain menjadi terdakwa kasus korupsi, pernah menjadi terperiksa KPK, Polisi, dan Kejaksaan terkait kasus korupsi, pernah menjadi tersangka kasus korupsi, diduga terlibat kasus korupsi, aktif membela terdakwa kasus korupsi, pernah melakukan pelanggaran hak asasi manusia, pernah terlibat kasus tindak pidana, pernah terlibat kasus pelanggaran pemilu, pernah menerima sanksi etik oleh BK DPR, hingga memiliki catatan absen yang buruk semasa menjabat sebagai anggota DPR pada periode sebelumnya," urai Chris.
Berdasarkan catatan KontraS, anggota DPR-RI yang memiliki catatan buruk berasal dari fraksi PDIP 57 orang, fraksi Golkar 44 orang, fraksi Demokrat 37 orang, fraksi Gerindra 24 orang, fraksi PPP 20 orang, fraksi PKS 18 orang, fraksi PAN 16 orang, fraksi PKB 11 orang, dan fraksi Nasdem 9 orang.
(bal/trq)











































