"Tujuan utama permohonan adalah memposisikan negara pada konteks, fasilitator bukan untuk menghakimi," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu usai sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2014).
"Melalui pegawai pencatat perkawinan, secara acak menetapkan perkawinan mana yang dapat dan tidak dapat dilakukan. Ketika melihat adanya perbedaan agama dan kepercayaan, pegawai pencatat perkawinan dapat menolak atau memperbolehkan perkawinan tersebut untuk berlangsung tergantung pada penafsirannya semata," sambung Damian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Damian juga menyebutkan kesimpulan sementara dari penjelasannya yaitu ada ketidakpastian dari norma yang mengatur perkawinan sehingga menimbulkan penerapan yang berbeda-beda, ada diskriminasi dan perlakuan yang tidak sama pada suatu peristiwa hukum yang sama dan ada campur tangan negara dalam menentukan hukum agama dan kepercayaan mana yang seharusnya berlaku dalam sebuah perkawinan.
"Kami mengusulkan supaya MK memberi penafsiran. Seperti yang disampaikan pihak terkait bahwa negara sebagai pencatat administrasi. Bukan untuk pengkerdilan melainkan justru perlindungan. Untuk mendapatkan persamaan di mata hukum," jelas Damian.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Hamdan Zoelva itu, majelis telah mendengarkan keterangan dari pemerintah yang diwakili oleh staf ahli dari Kementerian Agama serta dari pihak terkait yaitu FPI.
Sidang kemudian akan dilanjutkan pada hari Rabu (22/10) dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR, MUI, serta 2 pihak terkait yaitu Tim Advokasi untuk Kebhinekaan dan Muhammadiyah. Selain itu pihak pemohon juga akan menghadirkan 2 orang saksi.
(dha/asp)











































