"Perkawinan adalah sah apabila dilakukan agama justru jaminan UUD 1945. Negara menjamin kemerdekaan masing-masing. Dengan demikian pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 justru pelaksanaan dari pasal 28 UUD 1945 untuk menjamin hak-hak konstusional," ujar kuasa hukum FPI, Mirza Zulkarnaen dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2014).
Di dalam ruang sidang hadir pula perwakilan FPI yaitu Habib Muchsin Alatas dan Abdul Fattah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya di dalam sidang, pemerintah yang diwakili oleh Staf Ahli bidang Hukum dan Ham Kementerian Agama, Machasin telah menyampaikan keterangan dari Kemenkum HAM dan Kemenag. Pemerintah meminta hakim MK menolak dalil-dalil yang diajukan pemohon.
Permohonan judicial review itu diajukan oleh alumnus dan mahasiswa FHUI yaitu Damian Agara Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, dan Luthfi Sahputra. Namun hanya Damian dan Anbar yang hadir.
Para pemohon sebelumnya melakukan perbaikan dalam petitum awal dari meminta penghapusan pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 menjadi adanya pemaknaan baru.
Pasal yang diujimaterikan berbunyi:
'Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.'
Menurut pemohon, pasal tersebut bisa dimaknai negara 'memaksa' agar setiap warga negara mematuhi hukum agama dan kepercayaan masing-masing dalam bidang perkawinan.
(dha/asp)











































