"Saya tidak pernah mengirimkan paket pada Rabu 9 Oktober 2013," kata Dirman yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (14/10/2014).
Di tanggal itu, Dirman didakwa mengirimkan paket sabu ke jasa pengiriman paket di Stasiun Jakarta Kota. Paket itu diterimanya dari perempuan misterius atas suruhan Gunawan di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirman mengakui punya kenalan bernama Gunawan. Orang berparas Tionghoa itu dikenalnya saat naik taksi gelap miliknya dari Bandara Soekarno-Hatta. Dari perkenalan itu, Dirman mengaku tiga kali diminta mengantarkan 3 paket dengan upah Rp 500 ribu. Tapi Dirman menyangkal telah mengirim paket pada 9 Oktober tersebut.
Untuk menguatkan alibinya, Dirman menghadirkan temannya sesama sopir taksi gelap, Efendi. Rentang waktu yang didakwakan penyidik, Efendi bersaksi di bawah sumpah bahwa dirinya tengah bersama Dirman.
"Sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, saya berada di rumah terdakwa memperbaiki audio mobil Dirman bersama-sama Dirman," kata Efendi menguatkan alibi Dirman.
Sesama sopir taksi gelap lainnya, Budi Agus menceritakan bahwa Dirman merupakan orang baik dan tidak pernah melakukan kejahatan. Adapun anak Dirman, Dini, bersaksi bahwa saat penggeledahan rumah mereka, polisi yang datang tidak disertai dengan Surat Perintah Penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita buku tabungan Dini dan 2 buah lakban.
"Saat saya bertemu ayah saya, Bapak mukanya pucat, sebelah kiri memar, bibir pecah karena dipukul," ucap Dini tanpa disumpah.
Namun pembelaan diri Dirman tidak diterima majelis hakim. Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara pada 4 Juni 2014. Vonis Dirman lalu diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
(asp/nrl)










































