"Sejatinya advokat memiliki dua kontrak, satu kontrak publik satu kontrak privat, yang mana di satu sisi advokat harus mengedepankan hukum agar tegak sesuai rule of law. Tapi satu sisi harus juga membela kepentingan kliennya karena dibayar. Hal ini tentu tidak mudah," ujar Otto di Universitas Jayabaya, Jl Pulomas Selatan, Jakarta Timur, Selasa (14/10/2014).
Otto mengatakan advokat kadangkala berada dalam posisi sulit. Advokat diminta mampu berkata jujur pada proses hukum meski mengetahui posisi kliennya bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peningkatan kualitas advokat juga harus dilakukan. "Sehingga jika ada advokat yang melanggar akan bisa diberi sanksi. Advokat tidak hanya cukup pintar tetapi juga jujur demi pencari keadilan," sambung Otto.
Dia berharap organisasi advokat bisa ikut membantu penegakan hukum yang adil. "Ketika jaksa dan hakim mewakili negara maka advokat hadir sebagai pembela yang independen," kata Otto.
(edo/fdn)










































