Pemerintah Minta MK Tolak Permohonan Legalisasi Perkawinan Beda Agama

Pemerintah Minta MK Tolak Permohonan Legalisasi Perkawinan Beda Agama

- detikNews
Selasa, 14 Okt 2014 13:43 WIB
Jakarta - Pemerintah memberikan keterangan pada sidang judicial review pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon.

β€ŽDi dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hamdan Zoelva, pemerintah diwakili oleh staf ahli bidang Hukum dan HAM Kementerian Agama, Machasin, yang membacakan keterangannya. Machasin menyebut bahwa dia membacakan keterangan untuk mewakili Kemenkum dan HAM serta Kemenag bahwa pasal β€Žtersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Ketentuan pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan telah sejalan dengan pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan dalam menjalankan kewajiban dan hak. Ada pembatasan untuk penghormatan hak orang lain untuk ketertiban umum," ujar Machasin dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (14/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€ŽMachasin juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak sependapat dengan pemohon mengenai anggapan jika pasal tersebut menjadi penghakiman terhadap hak asasi manusia. Menurutnya, pencatatan perkawinan sama dengan media merupakan akta resmi sebagai dokumen negara.

"Karena tujuan perkawinan adalah demikian UU Perkawinan mengandung prinsip untuk mempersulit terjadinya perceraian. Pemerintah tidak sependapat dengan pemohon bahwa pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 menghakimi, memaksa, dengan cara menggantungkan keabsahan," kata Machasin.

Kemudian pemerintah mengkhawatirkan apabila permohonan ini dikabulkan oleh MK maka dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, disharmoni keluarga, masyarakat dan bangsa.β€Ž Machasin lalu meminta majelis hakim untuk menolak permohonan seluruhnya.

"Jadi tidak perlu tafsir kembaliβ€Ž. Juga menerima keterangan presiden secara keseluruhan dan menyatakan pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28B ayat 1, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E ayat 1, Pasal 28E ayat 2, Pasal 28I ayat 1, dan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945," ucapnya.

(dha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads