UU Pers Tidak akan Direvisi
Rabu, 12 Jan 2005 15:05 WIB
Jakarta - Pemerintah tidak mempunyai keinginan melakukan revisi atau amandemen terhadap UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. UU itu dinilai telah lengkap mengatur kasus delik pers. Demikian disampaikan Menteri Negara Informasi dan Komunikasi Sofyan Djalil dalam pidato sambutan dalam acara penghargaan Dewan Pers kepada media massa yang memuat hak jawab terbaik, di Jakarta Media Center (JMC), Jl. Kebon sirih, Jakarta, Rabu (12/1/2005).Menurut Sofyan, yang jadi masalah bukan UU Pers namun pemahaman terhadap UU itu yang masih kurang. Aparat penegak hukum dan insan pers, katanya, masih kurang memahami UU tersebut. "Adanya suara-suara untuk melakukan perubahan terhadap UU itu masih dalam taraf wacana saja," katanya. Sofyan juga menyatakan, pemerintah berkomitmen mendorong dijadikannya UU Pers sebagai lex spesialis atau Undang Undang Khusus dalam proses hukum kasus delik pers. PenghargaanSementara itu dalam acara itu, Dewan Pers memberikan penghargaan kepada media massa yang memuat hak jawab terbaik. Indopos merupakan surat kabar hariab yang mendapat penghargaan pemuatan hak jawab tahun 2004. Koran itu dinilai telah memuat dengan baik hak jawab Laksamana Sukardi pada edisi 5 November 2004 dengan judul Laksamana Sukardi menjawab.Untuk kategori majalah penghargaan serupa diberikan kepada majalah Tempo atas pemuatan hak jawab PT Toba Pulp Lestari Terbuka dengan judul 'Porsea dalam Dua Massa', pada terbitan edisi 8-24 Oktober 2004.Dewan Pers juga memberikan penghargaan kepada lembaga maupun institusi yang melakukan penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers melalui hak jawab. Penghargaan itu diberikan kepada 3 orang dan 6 institusi. Individu yang mendapat penghargaan yakni Lejten TNI Djaja Suparman, Laksamana Sukardi dan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad. Di antara ketiga orang itu, hanya Fadel Muhammad yang menghadiri pemberian penghargaan.Sementara penghargaan untuk institusi diberikan kepada YLKI, Jamsostek, Sekjen Depdagri, Toba Pulp Lestari, PT Ukuwah, dan Yayaan Pusat Penyelamatan Satwa. Selain penghargaan soal hak jawab, Dewan Pers juga memberi penghargaan untuk surat kabar harian terbaik dari sisi kinerja jurnalistiknya. Mereka yang mendapat penghargaan secara berurutan yakni Kompas, Koran Tempo, Bernas dan Republika.
(iy/)











































