"Jadi, kita tidak mungkin atau mengacu peraturan lain. Kalau peraturan lain ya tentunya tidak akan sesuai lagi. Yang ada sekarang kan UU MD3, dan diterjemahkan dalam tata tertib. Sehingga yang ada di situ akan kita gunakan," ujar Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Dia menegaskan kalau dalam penentuan pimpinan komisi itu nanti ada tahapan musyawarah serta pemungutan suara (voting). Jika dalam tahapan musyawarah sudah ada putusan, maka tidak perlu voting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pengajuan judicial review yang dilakukan PDIP terkait UU MD3 ditolak Mahkamah Konstitusi. Penolakan ini menjadi keuntungan buat KMP dalam penentuan paket pimpinan karena memiliki jumlah suara anggota dewan dari parpol yang lebih banyak ketimbang KIH.
Jika penentuan pimpinan komisi berujung voting maka KMP punya peluang besar untuk menang lagi, dan menyapu bersih paket pimpinan di 11 komisi DPR.
Adapun pimpinan DPR dan pimpinan fraksi di DPR hari ini melakukan rapat konsultasi untuk memastikan jumlah komisi. Selain itu, jumlah anggota dari masing-masing fraksi yang akan masuk ke setiap komisi juga bakal ikut dibahas.
(hat/trq)











































