Pemda dan DPRD Maluku Tolak Usulan Perda Pengungsi
Rabu, 12 Jan 2005 14:52 WIB
Ambon - Pemda dan DPRD Maluku menolak usulan dibentuknya perda (peraturan daerah) pengungsi. Sebelumnya, usulan ini diserukan Koalisi Masyarakat Pengungsi (KMP) dan sejumlah elemen lain. Perda itu dinilai penting, karena penanganan pengungsi terus menimbulkan persoalan. Menurut Ketua DPRD Maluku Richard Louhenapessy pembuatan perda yang khusus mengatur tentang pengungsi yang ada di Maluku tidak relevan, karena pengungsi hanya bersifat insidentil dan tidak permanen. "Saya rasa, perlu ketelitian secara proporsional, karena pengungsi ini kan sifatnya hanya insidentil tidak permanen, jadi saya kira tidak terlalu relevan kalau harus sampai membuat sebuah Peraturan Daerah tentang pengungsi," kata dia saat ditemui detikcom di Baileo Rakyat Karang panjang, Jl. Ina Tuny, Ambon, Rabu (12/1/2004).Richard malah mengusulkan, lebih efektif dibuat Perda menyangkut bantuan-bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat. "Ini terkait erat dengan sistem distribusi maupun pertanggungjawaban bantuan-bantuan itu," kata dia.Gubernur Maluku, Alberth Karel Ralahalu, saat dikonfirmasi wartawan terkait soal ini, menyatakan hal yang sama. "Pengungsi bukan suatu masalah yang permanen melainkan hanya situasional saja, sehingga tidak perlu sampai ada Perda yang mengaturnya segala," kata dia.Sementara itu, politisi dari PDIP Bitto S. Temmar menilai, Perda pengungsi sangat dibutuhkan masyarakat Maluku, karena selama ini banyak problem pengungsi yang muncul dan sulit diantisipasi Pemerintah Daerah. "Saya beri contoh soal lahan atau tanah. Kan kebanyakan rumah yang ditempati pengungsi adalah hak-hak Keperdataan milik orang lain," tutur Temmar.Sebelumnya, sinyal untuk membuat Perda pengungsi ini datang dari Koalisi Pengungsi Maluku (KPM). Menurut KPM, guna mengatasi kompleksitas persoalan pengungsi Maluku, seharusnya Pemda Maluku maupun DPRD membuat sebuah Perda pengungsi.
(asy/)











































