Kasus bermula saat Rudi menjanjikan kepada orang-orang bisa menjanjikan pekerjaan di Hong Kong untuk menjadi PRT. Korban pertama yaitu warga Bangka Belitung (Babel) Sugianto dengan janji bisa mencarikan kerja Sugianto di Hong Kong dengan gaji HKD 8 ribu. Sugianto yang tergiur dengan pekerjaan itu lalu mengirimkan uang Rp 20 juta dan Rp 15 juta kepada Rudi supaya bisa dipercepat mendapatkan pekerjaan.
Lantas Sugianto berangkat ke penampungan TKI di Ceger, Jakarta Timur. Di situ Sugianto bertemu dengan calon TKI lainnya. Pada 26 Januari 2013, Sugianto diberangkatkan ke Hong Kong bersama dengan Sumarudin, Tosep Anwar, Prajitno dan Ade Marwanto. Sesampainya di Hong Kong mereka dijemput Rudi dan segera diantarkan ke sebuah rumah kontrakan. Tapi setelah dinanti hingga 6 bulan, pekerjaan tidak kunjung datang. Akhirnya mereka dipulangkan oleh KJRI Hong Kong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas ulahnya, Rudi pun dibekuk aparat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada 11 Juni 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 120 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti 3 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman restitusi yaitu Rudi wajib mengganti kerugian korban yaitu:
- Sugianto sebesar Rp 20 juta
- Sumarudin sebesar Rp 20 juta
- Yosep Anwar sebesar Rp 20 juta
- Prajitno sebesar Rp 20 juta
- Wagiman sebesar Rp 20 juta
- Abdul Muin sebesar Rp 20 juta
Dengan ketentuan Rudi harus membayar maksimal 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka diganti 3 bulan kurungan. Atas vonis itu jaksa pun banding. Sebab hukuman 4 tahun penjara hanya setengah dari tuntutan jaksa. Tapi apa daya, banding tidak membuahkan hasil.
"Menguatkan putusan PN Jaktim," putus majelis PT Jakarta sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (14/10/2014). Duduk sebagai ketua majelis Silvester Djuma dengan anggota M Djoko dan Sutoto Hadi.
Dalam catatan detikcom, putusan dengan memberikan ganti rugi kepada korban trafficking masih jarang dilakukan. Dalam kasus perdagangan manusia di pabrik kuali Tangerang, majelis hakim setempat menolak mengabulkan tuntuan restitusi tersebut.
Pada 27 Maret 2014 PN Tangerang tidak mengabulkan permohonan restitusi sebesar Rp 17 miliar yang dimohonkan jaksa penuntut umum dalam tuntutannya. Restitusi dibutuhkan untuk pemulihan hak-hak 62 orang pekerja kuali yang menjadi korban yang mengalami trauma fisik dan psikis.
Restitusi merupakan proses penggabungan delik pidana dengan gugatan perdata sehingga korban tidak perlu menuntut secara perdata karena digabung dalam perkara pidana.
(asp/nrl)