NN mencabuli korban selama 2 bulan terakhir. Korban berusia 9 tahun dan 12 tahun. Keduanya adalah tetangga pelaku. Salah satu korban mengadu ke kakeknya, lalu kasus itu pun bergulir ke penegak hukum.
"Ada 2 korban. Sebelum massa mendengar dan mengamuk, kami segera mengamankan tersangka kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Ketut Adnyana TJ, kepada detikcom melalui pesan, Selasa (14/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya datang ke kandang. Tidak bersamaan, hari ini satunya, besoknya satunya lagi," aku NN.
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman โpenjara di atas 15 tahun.
(try/try)











































