"Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta (PN Tipikor Jakarta) dan Pengadilan Tinggi Jakarta kurang dalam pertimbangan hukumnya. Seperti yang ditentukan dalam pasal 197 ayat 1 huruf F KUHAP, Kurang mempertimbangkan hal-hal memberatkan," bunyi pertimbangan putusan kasasi, Selasa (14/10/2014).
Budi Susanto pada 16 Januari 2014 lalu divonis oleh PN Tipikor Jakarta dengan hukuman 8 tahun penjara dan membayar ganti rugi sebsar Rp 17,1 miliar. Di tingkat banding putusan ini dikuatkan. Namun, di tingkat kasasi, MA mengabulkan upaya kasasi yang diajukan oleh Jaksa KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
majelis hakim juga menganggap, perbuatan Budis Susanto merugikan masyarakat secara luas. Sidang kasasi tersebut dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkotsar selaku ketua majelis, dibantu hakim agung MS Lumme dan hakim agung M Askin.β
Putusan itu diketok tidak bulat, hakim anggota M Askin, menyatakan beda pendapat dalam sidang tersebut. Dalam dissenting opinon-nya, M Askin lebih setuju hukuman Budi Susanto sesuai putusan PN Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta.
(rvk/jor)











































