Mahkamah Agung (MA) menambah vonis kepada Budi Susanto, Dirut PT CMMA, yang terlibat kasus pengadaan simulator SIM. Budi divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat kasasi.
Informasi yang dihimpun, Selasa (14/10/2014), MA juga menambah biaya uang pengganti kepada rekanan eks Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Djoko Susilo ini menjadi Rp 88,4 miliar. Putusan ini diketok kemarin 13 Oktober 2014.
Ketua majelis dalam sidang kasasi tersebut ialah, Hakim Agung Artidjo Alkotsar, dibantu hakim agung MS Lumme dan M Askin.β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rvk/jor)











































