Informasi yang dihimpun, Selasa (14/10/2014), MA juga menambah biaya uang pengganti kepada rekanan eks Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Djoko Susilo ini menjadi Rp 88,4 miliar. Putusan ini diketok kemarin 13 Oktober 2014.
Ketua majelis dalam sidang kasasi tersebut ialah, Hakim Agung Artidjo Alkotsar, dibantu hakim agung MS Lumme dan M Askin.β
Budi Susanto sebelumnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta divonis selama 8 tahun penjara. Di tingkat banding, hukuman Budi dikuatkan.β
(rvk/jor)











































