Kuasa Hukum OB JIS Apresiasi Keterangan Kak Seto Dalam Sidang

Kuasa Hukum OB JIS Apresiasi Keterangan Kak Seto Dalam Sidang

- detikNews
Senin, 13 Okt 2014 23:44 WIB
Jakarta - Kuasa hukum terdakwa OB Jakarta International School (JIS), Patra M Zein mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kedatangan Kak Seto yang hadir sebagai saksi ahli. Menurutnya, ada tiga hal penting yang menjadi catatan dari kesaksian Kak Seto dalam persidangan siang tadi.

Menurut Patra, kesaksian Kak Seto kembali mengungkap fakta bahwa penunjukan foto oleh korban untuk menetapkan status seseorang sebagai tersangka tidak dapat dijadikan tolak ukur.

"Harus dipastikan kembali, apakah para terdakwa ini benar-benar pelaku dalam kejadian itu," ujar Patra, dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (13/10/2014).

Hal lain yang juga menjadi sorotan adalah kondisi traumatik korban. Hal ini juga tidak bisa dijadikan acuan adanya kejadian seperti laporan orangtua korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara psikologis, korban tidak akan kembali ke sekolah bila peristiwa itu benar-benar terjadi. Dari Desember sampai Maret korban kembali ke sekolah, Kalau ada truma, tapi Kak Seto tak dapat menjelaskan apa penyebabnya‎," ujarnya.

Dia menambahkan, karena Kak Seto tidak dapat memberi kesimpulan dan tidak mengetahui apa penyebab trauma anak yang diduga menjadi korban. Maka pihaknya akan mengajukan psikolog sebagai saksi ahli dalam agenda sidang ke depan.

"Apa yang ditunjuk oleh si anak dari foto yang dia berikan tidak bisa dijadikan acuan bagi penyidik untuk menetapkan pelaku dalam kasus ini. Kesaksian hari ini semakin bertentangan dengan keterangan ibu Korban selama ini," pungkasnya.

(rvk/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads