Menurut Patra, kesaksian Kak Seto kembali mengungkap fakta bahwa penunjukan foto oleh korban untuk menetapkan status seseorang sebagai tersangka tidak dapat dijadikan tolak ukur.
"Harus dipastikan kembali, apakah para terdakwa ini benar-benar pelaku dalam kejadian itu," ujar Patra, dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (13/10/2014).
Hal lain yang juga menjadi sorotan adalah kondisi traumatik korban. Hal ini juga tidak bisa dijadikan acuan adanya kejadian seperti laporan orangtua korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, karena Kak Seto tidak dapat memberi kesimpulan dan tidak mengetahui apa penyebab trauma anak yang diduga menjadi korban. Maka pihaknya akan mengajukan psikolog sebagai saksi ahli dalam agenda sidang ke depan.
"Apa yang ditunjuk oleh si anak dari foto yang dia berikan tidak bisa dijadikan acuan bagi penyidik untuk menetapkan pelaku dalam kasus ini. Kesaksian hari ini semakin bertentangan dengan keterangan ibu Korban selama ini," pungkasnya.
(rvk/jor)











































