Ralat 3 Hal, Tinul Keukeuh Tidak Lihat Penembak Rudy
Rabu, 12 Jan 2005 13:57 WIB
Jakarta -
Kesaksian Tinul berubah. Dia meralat 3 keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP). Dia keukeuh tidak melihat penembak Rudy Natong, hanya mendengar letusan.Demikian yang disampaikan Djufri Taufik selaku kuasa hukum Tinul yang bernama asli Novia Herdiana itu di Mabes Polri jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (12/1/2005).Menurut Djufri, ada 3 hal yang diralat Tinul dalam pemeriksaan kemarin di Polda Metro Jaya.Pertama tentang waktu kejadian. Sebelumnya Tinul mengaku pada pukul 03.15 WIB, 1 Januari 2005 sudah meninggalkan Fluid Club and Lounge Hotel Hilton Jakarta. Kemudian diralat menjadi Tinul masih berada di lokasi saat kejadian dengan adanya bon kartu kredit HSBC Rp 150 ribu pada pukul 04.47 WIB.Kedua tentang minuman. Tinul mengaku memesan 2 minuman yakni leci dan vodka. Leci untuk dirinya, vodka untuk Adiguna Sutowo.Ketiga, saat terjadi penembakan Tinul tidak melihat, hanya mendengar ada tembakan. Dia baru melihat pasca kejadian. Jadi saat kejadian, Tinul mengaku tidak melihat, hanya mendengar karena bertepatan saat Tinul akan meninggalkan tempat tersebut."Yang pasti Tinul sudah berkata jujur dalam posisi dia sebagai saksi mengenai apa yang dia lihat, alami, dan dengar sebelum, saat, dan pasca penembakan. Dia tidak lihat siapa yang nembak karena dia sedang meninggalkan tempat itu. Dia sedang berjalan membelakangi sekitar 2,5 meter dari lokasi kejadian. Jadi pas dia pergi, dia dengar suara tembakan," urai Djufri.Menurut dia, kliennya dalam kondisi trauma sehingga memilih untuk bersikap tertutup. Trauma yang mendalam dijelaskan Djufri karena Tinul tidak pernah mendengar letusan pistol dan posisinya sangat dilematis antara menjaga hubungan pertemanan dengan menceritakan apa yang dialami."Dia mengalami traumatik yang mendalam sehingga dia bersikap seperti kemarin. Pertama dia tidak pernah mendengar letusan pistol. Kedua dia dalam posisi dilematis bersikap antara menjaga pertemanan dan menceritakan fakta yang dia lihat dan alami. Dengan dia memberi keterangan yang mudah-mudahan tidak merugikan pihak lain, mudah-mudahan kondisi psikologisnya lebih baik," kata Djufri.Apa yang membuat Tinul berubah sikap menjadi kooperatif dengan penyidik? "Semua dilakukan karena Tinul juga mendapat tekanan yang berat dari berbagai pihak yang semua orang pun tidak sanggup mengalami itu," ujarnya.Dengan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan, menurut dia, maka sangkaan terhadap Tinul tentang memberikan keterangan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara otomatis gugur."Sangkaan itu otomatis gugur. Ancaman 7 tahun penjara itu otomatis gugur. Dengan dilepasnya Tinul jam dua siang kemarin, dengan sendirinya gugur. Klarifikasi keterangan itulah yang membuat ancaman tindak pidana itu gugur," tukas Djufri.Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Tjiptono mengungkapkan Tinul telah mengakui melihat Adiguna Sutowo menembak pelayan bar Rudy Natong di Fluid Club and Lounge Hotel Hilton pada 1 Januari 2005 dinihari. Sebelumnya Tinul tidak mengakuinya sehingga disangkakan telah memberikan keterangan palsu.Tinul yang merupakan teman dekat Adiguna dianggap sebagai saksi kunci. Karena menurut keterangan beberapa saksi, Tinul berada di sisi kiri Adiguna saat penembakan terjadi. Bahkan Tinul disebut-sebut sebagai pemicu insiden tersebut.
(sss/)










































