"Kita lihat progresnya ke depan. Kalau memang progresnya tidak sesuai target, tentu kita akan lakukan penindakan terhadap pembiaran itu," kata
Ketua Divisi Sosialisasi dan Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Susanto, di kantornya, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014).
KPAI akan segera mengirim Wakil Ketuanya ke Bukittinggi guna mengorek informasi soal isu ini. Menurut Susanto, karena kekerasan tersebut terjadi di sekolah maka pihak sekolah yang harus bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada pasal pidana, itu teman-teman pihak hukumlah yang akan melakukan upaya terkait pasal mana yang berkaitan. Yang jelas, peredaran videonya kita dorong untuk diproses, tindak pembiaran terjadinya kekerasan juga diproses, dan pelaku dan korban yang sejatinya adalah korban juga dilindungi," tutur Susanto.
Menurut KPAI, Dinas Pendidikan setempat harus memberi perhatian terhadap kasus ini. Apakah guru yang melakukan pembiaran perlu dipecat?
"Itu domain Dinas Pendidikan untuk melakukan tindakan terhadap sekolah dan guru yang bersangkutan. Yang pasti, ini layak diatensi secara khusus oleh Dinas Pendidikan, karena ini berpotensi mginspirasi sekolah lain untuk melakukan hal yang sama," tutur Susanto.
Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh menambahkan, aksi kekerasan yang dilakukan oleh anak di bawah umur ini juga perlu dilihat dari aspek yang mempengaruhi si anak untuk bertindak seperti itu. Tayangan dan tontonan dinilai berkontribusi terhadap pembentukan sikap anak-anak itu.
"Kami bisa lihat gesturnya, dengan nyaman dan dengan santainya, seolah-olah itu menjadi kebiasaan. Itu pasti ada pikiran sebelumnya, dan referensi paling jelas adalah tayangan. Misal kartun-kartun yang ternyata mengenai kekerasan. Mainan anak di pusat perbelanjaan yang isinya didominasi kekerasan. Ini berkontribusi terhadap perilaku kekerasan," tutur Ni'am.
(dnu/rmd)











































