"Ini SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang dikeluarkan kemendagri sebagai organisasi resmi terdaftar di pemerintah sampai 2019," ujar Habib Muchsin Alatas sambil mengangkat surat dimaksud dalam jumpa pers di gedung DPD, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Surat itu diserahkan Habib Muchsin kepada anggota DPD DKI asal Jakarta secara tertutup. Ia datang bersama 4 orang pengurus FPI pusat lain menemui senator asal DKI untuk mengajukan masalah yang kini dihadapi FPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata ada upaya pihak ketiga sengaja benturkan opni penolakan Ahok menjadi hilang, bahkan diseret untuk (isu) pembubaran fPI," tudingnya.
"FPI (disebut) tak punya izin. Padahal kami punya surat dari Kemendagri. Ini Kapolda dan Kapolri sudah bicara masalah ini, jadi kalau hasil investigasi FPI ada pelanggaran aparat, kami tuntut DPRD DKI bikin pansus. Kalau terbukti maka Kapolda harus mundur," ancam Muchsin.
Pertemuan FPI dengan DPD itu berlangsung tertutup hanya sekitar 30 menit. Usai bertemu, kelima anggota FPI yang semua mengenakan jubah, meninggalkan gedung DPD menaiki mobil Innova putih bernomor B 1 FPI.
(bal/ndr)










































