Seperti yang tertera di UUD 1945, MPR memang bertugas melantik presiden dan wapres terpilih. Namun kata melantik itu tidak seperti pelantikan konvensional, tak ada kata-kata MPR melantik seorang presiden. Pada prosesnya, MPR hanya menfasilitasi Jokowi-JK membaca sumpah jabatannya. Selain oleh pimpinan MPR, pembacaan sumpah itu akan disaksikan oleh Mahkamah Agung.
"Setelah pelantikan resmi dia akan menyampaikan pidato Presiden RI. Dalam tatib (tata tertib) MPR memang yang menyampaikan pidato presiden, waktu terserah Jokowi (mau berapa lama)," terang Ketua MPR Zulkifli Hasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu, pimpinan MPR mengantar (presiden dan wapres) ke depan, selanjutnya terserah agenda Pak Jokowi," lanjutnya.
Soal rencana kirab relawan, Zulkifli menyerahkan ke Jokowi-JK. Setelah keluar dari Gedung DPR/MPR, Jokowi bisa mengikuti protokol Istana.
"Terserah presiden apa mau langsung ke Istana atau mau ngapain," ujar politikus PAN ini.
(aws/trq)











































